Pertambangan & Geologi
Kepatuhan Regulasi Pertambangan: Peran Strategis Pengawas Operasional POP, POM, dan POU
28 Aug 2026
28 Aug 2026
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018, setiap perusahaan pertambangan mineral dan batubara wajib memiliki pengawas operasional yang kompeten dan bersertifikat resmi.
Tingkatan sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP), Madya (POM), hingga Utama (POU) memiliki hierarki tanggung jawab yang jelas dalam memimpin safety talk, menginspeksi area front tambang, menginvestigasi insiden, hingga merancang sistem manajemen keselamatan terpadu demi keberlanjutan operasi tambang yang aman dan produktif.
Tingkatan sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP), Madya (POM), hingga Utama (POU) memiliki hierarki tanggung jawab yang jelas dalam memimpin safety talk, menginspeksi area front tambang, menginvestigasi insiden, hingga merancang sistem manajemen keselamatan terpadu demi keberlanjutan operasi tambang yang aman dan produktif.
Informasi Artikel
Kategori:
Pertambangan & Geologi
Publish:
28 Aug 2026